ARTI LAMBANG SAKA BHAYANGKARA
Arti Kiasan Lambang Bhayangkara
- Bentuk segilima melambangkan falsafat pancasila
- Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode etik kepolisian negara R.I
- Obor melambangkan sumber terang sejati
- Api yang menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :
2. Kewaspadaan ( kewaskitaan )
3. Kebijaksanaan
- Tunas kelapa menggambarkan lambang gerakan pramuka dengan segala arti kiasannya
- Keseluruhan lambang saka bhayangkara itu mencerminkan sika laku dan perbuatan anggota saka bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara atau membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu menujang keberhasilan pembagunan, serta mampu menjamin tetap tegak nya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD NRI tahun 1945.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara - LAMBANG KRIDA SAKA BHAYANGKARA
KRIDA LANTAS
- LALU LINTAS,
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.Komponen lalu lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas. UUUYYJalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas
2. RAMBU LALU LINTAS
Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya)Pengelompokan rambu
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :Rambu peringatan.
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.Rambu petunjuk.
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.Rambu larangan dan perintah.
Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:- Rambu dilarang berhenti.
- Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
- Semua kendaraan dilarang lewat.
Rambu larangan
Beberapa contoh rambu laranganRambu perintah
Beberapa contoh rambu perintahJenis rambu
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:- Rambu tetap.
- Rambu tidak tetap.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
3. MARKA JALAN
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Pengelompokan marka
Marka membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.Marka melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpanganMarka serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.Marka lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
4.LAMPU LALU LINTAS
Lampu lalu lintas adalah adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalanjenis lampu lalu lintas
Berdasarkan cakupannya
- Lampu lalu lintas terpisah — pengoperasian lampu lalu lintas yang pemasangannya didasarkan pada suatu tempat persimpangan saja tanpa mempertimbangkan persimpangan lain.
- Lampu lalu lintas terkoordinasi — pengoperasian lampu lalu lintas yang pemasangannya mempertimbangakan beberapa persimpangan yang terdapat pada arah tertentu.
- Lampu lalu lintas jaringan — pengoperasian lampu lalu lintas yang pemasangannya mempertimbangkan beberapa persimpangan yang terdapat dalam suatu jaringan yang masih dalam satu kawasan.
Berdasarkan cara pengoperasiannya
- Fixed time traffic signal — lampu lalu lintas yang pengoperasiaannya menggunakan waktu yang tepat dan tidak mengalami perubahan.
- Actuated traffic signal — lampu lalu lintas yang pengoperasiaannya dengan pengaturan waktu tertentu dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kedatangan kendaraan dari berbagai persimpangan.
Tujuan adanya lampu lalu lintas
- Menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
- Memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
- Mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
KRIDA TIBMAS
1 SISKAMLING
SISKAMPLINGSiskampling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam.Dasar-dasar :Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHNØ Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434
Manfaat siskampling :Ø Dapat memberikan rasa amanØ Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royonganØ Mencegah gangguan KamtibmasØ Wujud Manunggal ABRI dan rakyatØ Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaanAlat-alat pengenal siskampling :Ø KentonganØ Senter / oncor / alat peneranganØ Ember / karung goni / kadut / pasirØ TambangØ Ban lengan kamplingØ BorgolØ PentunganØ Jas hujan / mantel / paying
KRIDA PPB
1 PENCEGAHAN &PENANGGULANGAN BAHAY KEBAKARAN
Kebakaran di Indonesia dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:- Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda padat, misalnya kertas, kayu, plastik, karet, busa dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: air, pasir, karung goni yang dibasahi, dan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. - Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah, spirtus, alkohol dan lain-lainnya. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: pasir dan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Dilarang memakai air untuk jenis ini karena berat jenis air lebih berat dari pada berat jenis bahan di atas sehingga bila kita menggunakan air maka kebakaran akan melebar kemana-mana - Kelas
Kebakaran yang disebabkan oleh listrik. Media pemadaman kebakaran untuk kelas ini berupa: Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau racun api tepung kimia kering. Matikan dulu sumber listrik agar kita aman dalam memadamkan kebakaran
Prinsip Pemadaman KebakaranKebakaran adalah suatu nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak kita hendaki, merugikan dan pada umumnya sukar dikendalikan. Api terjadi karena persenyawaan dari:- Sumber panas, seperti energi elektron (listrik statis atau dinamis), sinar matahari, reaksi kimia dan perubahan kimia.
- Benda mudah terbakar, seperti bahan-bahan kimia, bahan bakar, kayu, plastik dan sebagainya.
- Oksigen (tersedia di udara)
Apabila ketiganya bersenyawa maka akan terjadi api. Dalam pencegahan terjadinya kebakaran kita harus bisa mengontrol Sumber panas dan Benda mudah terbakar, misalnya Dilarang Merokok ketika Sedang Melakukan Pengisian Bahan Bakar, Pemasangan Tanda-Tanda Peringatan, dan sebagainya.Apabila sudah terjadi kebakaran maka langkah kita adalah menghilangkan adanya Oksigen dalam kebakaran tersebut. Contoh mudahnya seperti ketika kita menghidupkan lilin, lalu coba kita tutup dengan gelas maka api pada lilin tersebut akan mati karena oksigen yang berada di luar gelas tidak dapat masuk dan oksigen yang berada dalam gelas berubah menjadi Karbon Dioksida (CO2) yang mematikan api. Ketika kita memadamkan kebakaran dengan mengunakan APAR, karung goni yang basah dan pasir yang terjadi adalah kita mengisolasi adanya oksigen dalam api tersebut asal semua permukaan api tertutupi oleh ketiga media pemadaman tersebut dan api akan mati seperti lilin yang kita tutup memakai gelas tadi. Bila kita menggunakan air sebagai media pemadaman maka terjadi reaksi pendinginan panas dan isolasi oksigen dari kebakaran tersebut.
Peralatan Pencegahan Kebakaran- APAR / Fire Extinguishers / Racun Api
Peralatan ini merupakan peralatan reaksi cepat yang multi guna karena dapat dipakai untuk jenis kebakaran A,B dan C. Peralatan ini mempunyai berbagai ukuran beratnya, sehingga dapat ditempatkan sesuai dengan besar-kecilnya resiko kebakaran yang mungkin timbul dari daerah tersebut, misalnya tempat penimbunan bahan bakar terasa tidak rasional bila di situ kita tempatkan racun api dengan ukuran 1,2 Kg dengan jumlah satu tabung. Bahan yang ada dalam tabung pemadam api tersebut ada yang dari bahan kinia kering, foam / busa dan CO2, untuk Halon tidak diperkenankan dipakai di Indonesia. - Hydran
Ada 3 jenis hydran, yaitu hydran gedung, hydran halaman dan hydran kota, sesuai namanya hydran gedung ditempatkan dalam gedung, untuk hydran halaman ditempatkan di halaman, sedangkan hydran kota biasanya ditempatkan pada beberapa titik yang memungkinkan Unit Pemadam Kebakaran suatu kota mengambil cadangan air. - Detektor Asap / Smoke Detector
Peralatan yang memungkinkan secara otomatis akan memberitahukan kepada setiap orang apabila ada asap pada suatu daerah maka alat ini akan berbunyi, khusus untuk pemakaian dalam gedung. - Fire Alarm
Peralatan yang dipergunakan untuk memberitahukan kepada setiap orang akan adanya bahaya kebakaran pada suatu tempat - Sprinkler
Peralatan yang dipergunakan khusus dalam gedung, yang akan memancarkan air secara otomatis apabila terjadi pemanasan pada suatu suhu tertentu pada daerah di mana ada sprinkler tersebut
Pencegahan KebakaranSetelah kita mengetahui pengklasifikasian, prinsip pemadaman dan perlengkapan pemadaman suatu kebakaran maka kita harus bisa mengelola kesemuanya itu menjadi suatu sistem manajemen /pengelolaan pencegahan bahaya kebakaran.Kita mengambil contoh dari pengelolaan pencegahan kebakaran pada bangunan tinggi.- Identifikasi bahaya yang dapat mengakibatkan kebakaran pada gedung itu.
- Bahan Mudah Terbakar, seperti karpet, kertas, karet, dan lain-lain
- Sumber Panas, seperti Listrik, Listrik statis, nyala api rokok dan lain-lain
- Penilaian Resiko
Resiko tinggi karena merupakan bangunan tinggi yang banyak orang - Monitoring
Inspeksi Listrik, Inspeksi Bangunan, Inspeksi Peralatan Pemadam Kebakaran, Training, Fire Drill / Latihan Kebakaran dan lain-lain - Recovery / Pemulihan
Emergency Response Plan / Rencana Tindakan Tanggap Darurat, P3K, Prosedur-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar